Saksikan Dialog "Warung Pesisir" di TVRI (Live) pada hari Kamis, 11 Maret 2010 Pukul 06.00 - 06.30 wib Narasumber : Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Topik : PNPM Mandiri Kelautan dan Perikanan.    Saksikan Kunjungan Kerja Menteri Kelautan dan Perikanan di Sumatera Barat dalam Program Salam Dari Desa TVRI hari ini pukul 13.00 WIB     Selamat Kepada Presiden RI Dr. H.Susilo Bambang Yudhoyono Atas Penghargaan UNEP Award For Leadership In Promoting Ocean And Marine Conservation And Management.    Visi Pembangunan Kelautan dan Perikanan : "Indonesia Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar 2015", Misi : "Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kelautan dan Perikanan"    Informasi Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pekanbaru di http://www.kp3k.dkp.go.id/lkkpn   
 
   
 
 
     

Web Counter

604524

Polling

Menurut Pendapat Anda, apakah dengan kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari banyak pulau, seharusnya pembangunan berbasis kemaritiman?

  • Setuju
  • Tidak Setuju
  • Tidak Tahu
  • Abstain

   

 

Siaran Pers

SYAHBANDAR PELABUHAN PERIKANAN, DILANTIK

No. B.105/PDSI/HM.310/XI/2009


PRESS RELEASE

 SYAHBANDAR PELABUHAN PERIKANAN, DILANTIK
 

Dalam rangka meningkatkan pelayanan pelabuhan perikanan dan keselamatan pelayaran kapal ikan yang berpangkalan di pelabuhan perikanan diperlukan syahbandar yang berwenang dalam mengeluarkan Surat Ijin Berlayar (SIB). Oleh karena itu, semenjak tahun 2007 di beberapa lokasi pelabuhan perikanan ditempatkan syahbandar di pelabuhan perikanan yang memiliki kualifikasi setara dengan syahbandar di pelabuhan umum. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad saat melantik 14 orang syahbandar di pelabuhan perikanan disaksikan Menteri Perhubungan, Freddy Numberi bertempat Pelabuhan Perikanan Samudera Jakarta, Muara Baru (6/11).

Syahbandar di pelabuhan perikanan hari ini dilantik merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.48/MEN/2009 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.19/MEN/2009 tentang Pengangkatan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan. Keberadaan syahbandar di pelabuhan perikanan dibentuk sesuai dengan amanah UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap telah mendidik PNS untuk menjadi syahbandar di pelabuhan perikanan yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Latihan Perhubungan-Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan. Keberadaan syahbandar di pelabuhan perikanan sampai dengan tahun 2009 adalah sebanyak 118 orang, dimana pada tahun 2007 telah dilantik sebanyak 41 orang, dan saat ini dilantik 14 orang, sedangkan 63 orang lainnya masih bertugas sebagai pembantu syahbandar di pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan usaha perikanan tangkap, sampai dengan tahun 2009 telah dibangun sebanyak 968 pelabuhan perikanan, 21 unit pelabuhan perikanan diantaranya adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat dan 2 unit pelabuhan perikanan swasta, serta pelabuhan perikanan sisanya dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Daerah propinsi dan kabupaten/kota. Untuk mengoptimalkan fungsi syahbandar di pelabuhan perikanan yang jumlahnya belum mencukupi jumlah pelabuhan perikanan, keberadaan syahbandar perlu terus ditingkatkan baik kualitas maupun kuantitasnya. Dalam waktu dekat, Ditjen Perikanan Tangkap merencanakan untuk mengusulkan kepada Departemen Perhubungan mengadakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) kesyahbandaran yang nantinya diharapkan dapat mengisi kekosongan selama ini di pelabuhan perikanan.

Keberadaan syahbandar di pelabuhan perikanan selain bertanggung jawab terhadap keselamatan pelayaran juga ikut melaksanakan ketentuan yang terkait dengan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab sesuai dengan Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF). Dengan demikian syahbandar di pelabuhan perikanan secara tidak langsung juga berperan penting dalam mencegah dan memerangi/menanggulangi illegal-unreported-unregulated (IUU) fishing. Salah satu cara yang dianggap efektif memerangi IUU Fishing tersebut adalah dengan menerapkan langkah-langkah “negara pelabuhan” yang disebut dengan Port State Measures. Terkait dengan hal ini syahbandar di pelabuhan perikanan harus mempersiapkan diri dalam menerapkan Port State Measures, karena hal tersebut merupakan bagian dari tugas syahbandar di pelabuhan perikanan.

Dalam melaksanakan tugas sesuai dengan perubahan UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan, syahbandar di pelabuhan perikanan memiliki tugas dan wewenang  memeriksa ulang kelengkapan dan keabsahan dokumen kapal perikanan; memeriksa ulang alat penangkapan ikan yang ada di kapal perikanan; menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB). Syahbandar juga mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan; dan memeriksa ulang kelengkapan dan keabsahan dokumen kapal perikanan; memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkap ikan, dan alat bantu penangkapan ikan dari aspek keselamatan pelayaran. Tugas dan wewenang lainnya adalah memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja laut; memeriksa log book penangkapan dan pengangkutan ikan, serta mengatur olah gerak dan lalulintas kapal perikanan di pelabuhan perikanan. Syahbandar mengawasi pemanduan; mengawasi pengisian bahan bakar; mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan perikanan, serta melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan. Terakhir, tugas dan wewenangnya adalah memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan, serta mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.

 

Jakarta, 4 November 2009

Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi

 

 

Dr. Soen’an H. Poernomo, M.Ed.

 

Narasumber


1.   Dr. Dedy Heryadi Sutisna, MS

Dirjen Perikanan Tangkap (HP.08158384334)

2.   Dr. Soen’an H. Poernomo, M.Ed

     Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi (HP. 08161933911)

( Print Halaman ini )