Berita
- Balai Diklat Aparatur Sukamandi melaksanakan Diklat Bendahara Pengeluaran Angkatan I Tahun 2010 Kerjasama Dengan Pusat Diklat Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
- Produk Perikanan Bidik Pasar China
- Diklat Perdana 2010 BDA Sukamandi Laksanakan Diklat Perjabatan Golongan II Angkatan 54
- BM PRODUK PERIKANAN KE TIONGKOK 0%
- Kapal Pencuri Ikan Akan Dipinjamkan ke Nelayan
Agenda
- KONAS VII Tahun 2010 PENGELOLAAN SUMBERDAYA PESISIR, LAUT DAN PULAU-PULAU KECIL AMBON - PROVINSI MALUKU
- Pelaksanaan Donor Darah
- Undangan Intenational Seminar 2009 From Ocean for Food Security, Energy and Sustainable Resources and Environment
- Undangan Bimbingan Teknis Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Departemen Kelautan dan Perikanan (SIM-DKP)
- Undangan Rakor Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pelabuhan Perikanan Wilayah Barat
Web Link Umum
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum & Keamanan
- Departemen Keuangan
- Departemen Pertanian
- FAO
- BAPPENAS
- LIPI
- Bakosurtanal
- BKPM
- Primaniyarta Awards 2008
- Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Tawar
- Trilateral Partnership
- Program Mitra Bahari
- Badan Pusat Statistik
Web Counter
544309
Polling
Menurut Pendapat Anda, apakah dengan kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari banyak pulau, seharusnya pembangunan berbasis kemaritiman?
Berita
Perkembangan Persiapan DKP Pada Pertemuan COP-15 di Kopenhagen, Denmark
Perkembangan Persiapan DKP Pada Pertemuan COP-15 di Kopenhagen, Denmark
Pasca WOC
Seusai pelaksanaan World Ocean Conference (WOC) tangggal 11-15 Mei 2009 di manado, Sulawesi Utara yang menghasilkan Manado Ocean Declaration (MOD), terdapat sebuah tugas yang amat penting. MOD yang diadopsi oleh 74 negara partisipan, memberikan mandat untuk merefleksikan dimensi kelautan dalam hasil pertemuan Conference of the Party (COP) 15 United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
Mandat ini tertulis didalam paragraph 21 MOD:
We reiterate the importance of achieving an effective outcome at the COP-15 of the UNFCCC in Copenhagen 2009 and invite parties to consider how the coastal and ocean dimension could be appropriately reflected in their decision.
UNFCCC
UNFCCC ialah sebuah perjanjian internasional tentang lingkungan dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dihasilkan dalam United Nation Conference on Environment and Development (UNCED) di Earth Summit, 3-14 Juni 1992, Rio de Janeiro, Brazil. Tujuannya ialah menstabilisasikan konsentrasi greenhouse gas (GHG) di atmosfir Bumi yang dihasilkan oleh manusia sampai pada tingkat yang tidak membahayakan iklim dimuka Bumi.
UNFCCC terbuka bagi Negara yang ingin menandatangani, dan sampai pada bulan Oktober 2009, UNFCCC memiliki 192 parties atau penandatangan. Sifat UNFCCC ialah tidak mengikat, namun UNFCCC menyediakan mekanisme yang sifatnya mengikat yang disebut protokol. Protokol UNFCCC memberi batas emisi yang wajib dipatuhi. Protokol tersebut lebih dikenal dengan nama Kyoto Protokol.
Parties UNFCCC bertemu setiap tahun sejak 1995 didalam pertemuan Conference of the Parties (COP). Kyoto Protokol sendiri disetujui oleh COP pada tahun 1997 dan menjadi kewajiban bagi Negara maju di daftar Annex I protokol (kecuali Amerika Serikat) yang sifatnya legal and binding untuk mengurangi emisi GHG. Kyoto Protokol berlaku mewajibkan bagi Negara yang meratifikasi untuk menurunkan emisi GHG antara 6-7% pada periode 2008-2012.
Peta Jalan menuju COP-15 di Kopenhagen
Pada pelaksanaan COP-13 di Bali, telah dibahas jadwal, garis waktu dan struktur negosiasi bagi protokol pengganti Kyoto protocol setelah tahun 2012. Hasilnya disebut Bali Action Plan (BAP). Untuk melaksanakan proses negosiasi dibentuklah subsidiary body dibawah UNFCCC yang disebut Ad Hoc Working Group on Long-term Cooperative Action under the Convention (AWG-LCA). AWG LCA akan melaksanakan negosiasi sejak COP-14 di Poznan, Polandia.
Ditahun 2009, sebagai bagian dari peta jalan menuju COP-15 di Kopenhagen, sekretariat UNFCCC telah melaksanakan beberapa pertemuan AWG-LCA antara lain:
1. 29 Maret-8 April 2009 di Bonn, Jerman
2. 10-14 Agustus 2009, di Bonn, Jerman
3. 28 September-9 Oktober 2009, di Bangkok, Thailand (Bangkok Climate Change Talk)
4. 2-6 November 2009, di Barcelona, Spanyol (Barcelona Climate Change Talk)
Fokal poin dari pembahasan perubahan iklim di pemerintahan RI ialah Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Untuk memudahkan koordinasi antar instansi dan memfokuskan upaya nasional untuk menangani masalah perubahan iklim maka dibentuklah Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI).
Lembaga ini dibentuk langsung oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 22 Juli 2008. Struktur keanggotaan DNPI terdiri dari Ketua oleh Presiden RI, Wakil Ketua 1 oleh Menko Kesra, dan Wakil Ketua 2 oleh Menko Perekonomian. Sedangkan Ketua Harian dijabat oleh Ir. Rachmat Witoelar.
Pembentukan DNPI disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2008. Tujuan DNPI adalah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian perubahan iklim dan untuk memperkuat posisi Indonesia di forum internasional dalam pengendalian iklim.
Tugas-tugas utama DNPI adalah
1. Merumuskan kebijakan nasional, strategi, program dan kegiatan pengendalian perubahan iklim.
2. Mengkoordinasikan kegiatan dalam pelaksanaan tugas pengendalian perubahan iklim yang meliputi kegiatan adaptasi, mitigasi,alih teknologi dan pendanaan.
3. Merumuskan kebijakan pengaturan mekanisme dan tata cara perdagangan karbon.
4. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan tentang pengendalian perubahan iklim.
5. Memperkuat posisi Indonesia untuk mendorong negara-negara maju untuk lebih bertanggungjawab dalam pengendalian perubahan iklim.
Dalam upaya melaksanakan mandat MOD hasil WOC, DKP lewat BRKP selaku fokal poin, membentuk Kelompok Kerja Kelautan dan turut aktif berdiplomasi bersama dan didalam DNPI disetiap pertemuan UNFCCC, khususnya sejak pertemuan di Bonn kedua. Didalam pertemuan-pertemuan tersebut, Pokja Kelautan aktif memberi masukan berupa usulan paragraf-paragraf yang berdimensi kelautan yang disarikan dari MOD.
Posisi Terakhir hasil Barcelona Climate Change Talk, 2-6 November 2009
Delegasi RI dari Departemen Kelautan dan Perikanan (Delri DKP) yang menghadiri BCCT terdiri dari: Dr. Aryo Hanggono, Kepala Pusat Riset Teknologi Kelautan BRKP, Peneliti Senior; Dr. Hendra Yusran Siry, Pelaksana Bagian Program Sekretariat BRKP dan Satya Pratama, Kepala Sub Bidang Infrastruktur Sistem Informasi, Pusat Data, Statistik dan Informasi Sekretariat Jenderal. Delri DKP bertugas sebagai bagian dari Delri Dewan nasional Perubahan Iklim (DNPI).
Tujuan BCCT ialah membahas lebih lanjut dokumen negosiasi UNFCCC yang telah dihasilkan dalam Bangkok Climate Change Talk yang kemudian dikonsolidasikan dalam berbagai Non Papers yang disiapkan oleh fasilitator UNFCCC. Hasil pertemuan Bangkok ialah dimensi kelautan tetap terefleksi pada empat bab dokumen negosiasi AWG-LCA terbaru yang tersebar pada bagian Shared Vision (1 paragraf), Adaptation (2 paragraf), Transfer of Technology (1 paragraf) dan Capacity Building (1 paragraf). Delri DKP terlibat aktif dalam pembahasan dokumen negosiasi yang didalam dokumen tersebut diatas yang disiapkan oleh fasilitator UNFCCC.
Didalam BCCT, Delri DKP telah melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:
1. Membuat intervensi terhadap Non-Paper 33 tentang Shared Vision karena tidak terrefleksikannya satu dari enam paragraf amanat Manado Ocean Declaration (MOD) didalam non-paper tersebut. Paragraf tersebut berkaitan dengan pentingnya peran ekosistem laut dan pesisir yang sehat dalam perubahan iklim serta perlunya penerapan konsep pengelolaan laut dan pesisir terpadu dalam mengantisipasi perubahan iklim. Paragraf MOD ini sangat penting karena esensi dari paragraph ini merupakan mandat dari Artikel 4.1.d UNFCCC tahun 1992 yang telah diratifikasi melalui melalui UU No.6/1994 tentang Pengesahan Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim.
2. Membuat intervensi tentang jenis-jenis teknologi kelautan yang diperlukan dalam Non-Paper 36 tentang Transfer of Technology dalam upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim agar tersurat didalam paragraf teks utama Transfer of Technology. Intervensi dibuat sebagai tindak lanjut atas hasil konsultasi pada pertemuan Bangkok Climate Change Talk 2009. Saat ini proses negosiasi untuk Non-Paper Transfer of Technology.
3. Intervensi dibuat karena jumlah paragraf yang mengandung kelautan mengalami penurunan jumlah sebagai akibat dikonsolidasikannya definisi low-lying and other small island countries, countries with low lying coastal yang dulunya banyak tersebar di dokumen negosiasi. Definisi tersebut telah disatukan dalam bagian Definisi Non Paper 31 dan menjadi payung untuk istilah “particularly vulnerable developing countries” yang saat ini masih belum tercapai kesepakatan.
4. Delri DKP turut berpartisipasi dalam side events BCCT dalam rangka menggalang dukungan peserta BCCT agar dimensi kelautan tetap terefleksi didalam paragraf-paragraf Non-paper. Dr. Hendra Siry telah berpartisipasi sebagai pembicara dalam Side event UNFCCC yang diadakan oleh International Coastal and Ocean Organization (ICO) dalam panel Projected impacts on oceans and coastal communities of alternative GHG emissions reduction scenarios bersama para pakar kelautan dan perwakilan Association of Small Island States (AOSIS). Dr. Hendra Siry telah memaparkan perkembangan tentang negosiasi dimensi kelautan dalam naskah negosiasi perubahan iklim. Para peserta kegiatan ini memberikan penghargaan kepada Republik Indonesia yang konsisten mengusung isu kelautan dalam naskah perubahan iklim. Para pakar dan berbagai organisasi menyampaikan dukungan dan siap membantu baik dalam pemberian rujukan ilmiah maupun formulasi paragraf jika diperlukan.
Selanjutnya pada kesempatan yang sama Delri DKP telah berdiskusi dengan perwakilan Negara The Faroe Island dan organisasi Global Forum on Oceans, Coasts and Islands (GFOCI) tentang rencana pelaksanaan side event COP-15 Kopenhagen dengan judul Oceans Day at Copenhagen: The Importance of Oceans, Coasts, and Small Island Developing States in the Climate Regime yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2009 di gedung European Environment Agency, Kopenhagen, Denmark.
Acara ini telah mendapat dukungan dari berbagai pihak serta rencanakan akan dihadiri oleh berbagai pejabat Negara penandatangan Kyoto Protokol UNFCCC. Pokja Kelautan saat ini tengah melakukan pembahasan bersama untuk mematangkan konsep acara serta teknis pelaksanaan bersama dengan GFOCI.
Paragraf Berdimensi Kelautan di Kertas Negosiasi UNFCCC (Non-Paper 46, 47, 52 dan 53)
Non Paper 46: Capacity Building (halaman 3, Option I point c)
(c) [Enhancing systematic observation, research and knowledge management [, including meteorological, hydrological and climatological services] with the aim of strengthening and using data for systematic observation, early warning, national and regional downscaling and modelling, disaster preparedness, vulnerability assessment and other climate services, including risk assessments of climate change impacts on ocean, coastal and terrestrial ecosystem variabilities;]
Non Paper 47: Transfer of Technology (halaman 15, Annex II, point 6)
6. Improving the understanding of the role of oceans in climate change and vice versa, and the effects of climate change on marine ecosystems, marine biodiversity and coastal communities, especially in developing countries and small island States, and including marine scientific research and sustained integrated ocean observatory systems.
Non Paper 52: Shared Vision (halaman 12, Annex, point 1 & 3)
1. The adverse effects of climate change will be felt most acutely [in vulnerable countries [as stated in paragraph 19 of the preamble to the Convention]] [in developing countries, particularly in low-lying and other small island countries, countries with low-lying coastal, arid and semi-arid areas or areas liable to floods, drought and desertification, and developing countries with fragile mountainous ecosystems] [and SIDS and LDCs] [and by those segments of the population that are already in vulnerable situations, owing to factors such as geography, poverty, gender, age, indigenous or minority status and disability].
3. The serious adverse effects of climate change, notably those on crop [food] production systems, fisheries and food security, on poverty reduction, water resources, human health and welfare, including housing and infrastructure, on the composition, resilience and productivity of natural and managed ecosystems, including marine and coastal ecosystems, on the operation of socio-economic systems and on transboundary migration levels, as well as insufficient access to a global atmospheric resource and the related historical ecological debt generated by the cumulative GHG emissions, are [becoming] a major obstacle to the attainment of the Millennium Development Goals.
Non-Paper 53: Adaptation
(halaman 3, Paragraf 2 (c))
2(c) Countries in Asia; archipelagic countries; countries with unique biodiversity, tropical and mountainous glaciers, and other fragile ecosystems, including terrestrial, highland and other ecosystems such as estuaries, coastal wetlands, mangroves, coral reefs, seagrass beds and sand dunes; countries with populations in mountainous regions with rapidly disappearing glaciers; economically vulnerable countries; [countries with areas of high urban atmospheric pollution] and countries with vulnerable urban populations.
(halaman 9 Paragraf 18)
18. The purpose of the international mechanism shall be: to support developing country Parties, especially those that are particularly vulnerable, in building resilience by addressing the risks associated with climate-related extreme weather events; and to provide compensation and rehabilitation for loss and damage resulting from climate-related slow-onset events, including sea level rise, increasing temperatures and ocean acidification.
(halaman 18, Annex III (h))
(h) Enhancing scientific monitoring activities to develop ways and means to adapt to the effects of climate change on the ocean;
(halaman 20, Annex IV (e))
(e) Exchanging lessons learned and best practices, and, based on the best scientific evidence available, enhancing the assessment of the vulnerability of oceans and coasts to the effects of climate change in order to facilitate the implementation of adaptation measures;
(halaman 28, Annex I (a))
(a) To [catalyse] [support] actions in and across different sectors, including agriculture and food security, water resources, health, ecosystems, coastal zones;
(halaman 30, Annex III (e))
(e) Enhancing impact, vulnerability and adaptation assessments based on the best scientific evidence available, including studying the stresses generated by climate change and variability, and estimation of past, current and future climate-related risks as well as risks to human health, oceans and coasts;
Tindak lanjut yang sedang direncanakan oleh Pokja Kelautan untuk menjaga paragraf tersebut didalam proses negosiasi COP-15 ialah:
1. Membuat formulasi intervensi untuk memperjuangkan paragraph Non-Paper 46, 47, 52 dan 53 tentang agar dimensi kelautan bisa terefleksi dalam naskah negosiasi pembahasan COP 15 Copenhagen.
2. Mengantisipasi upaya penyederhanaan paragraf teks utama dan annex dari Non-Paper 46, 47. 52 dan 53 untuk menjaga paragraf berdimensi kelautan yang ada.
3. Mengintensifkan jalur-jalur diplomasi dan komunikasi, baik formal maupun informal, untuk mendukung masuknya paragraf-paragraf berdimensi kelautan di dalam teks hasil COP 15.
