Web Link Umum
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum & Keamanan
- Departemen Keuangan
- Departemen Pertanian
- FAO
- BAPPENAS
- LIPI
- Bakosurtanal
- BKPM
- Primaniyarta Awards 2008
- Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Tawar
- Trilateral Partnership
- Program Mitra Bahari
- Badan Pusat Statistik
Web Counter
601164
Polling
Menurut Pendapat Anda, apakah dengan kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari banyak pulau, seharusnya pembangunan berbasis kemaritiman?
Siaran Pers
Paradoks Bisnis Perikanan Tangkap
Paradoks Bisnis Perikanan Tangkap
Jutaan manusia di seluruh dunia menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan sebagai penyedia sumber makanan yang penting, lapangan kerja, sumber pendapatan dan rekreasi.Permintaan akan produk perikanan menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Dilain pihak, berdasarkan data FAO, dalam kurun 1999-2004 kebutuhan ikan dunia telah naik 45% dan diproyeksikan menunjukkan persentase yang semakin meninggi pada tahun-tahun selanjutnya. Disampaikan Dirjen Perikanan Tangkap, Dr. Dedy Sutisna saat membuka temu bisnis perikanan tangkap dan rapat koordinasi Ditjen Perikanan Tangkap di Makassar, Sulawesi Selatan kemarin.
Menurut Dedy lebih lanjut diungkapkan bahwatuntutan dunia internasional dan kebijakan FAO mengenai maraknya tindak pidana di bidang perikanan, Pemerintah Indonesia berusaha untuk memperbaiki pengelolaan perikanan nasional, termasuk dalam hal penegakan hukum yang selama ini dirasa lemah. Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumberdaya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumberdaya kelautan serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara.
Penafsiran dari hal tersebut tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat nelayan dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, karena itulah diperlukan aturan yang lebih khusus dalam penangan Tindak Pidana Perikanan.
Nelayan sebagai pihak yang paling berkompeten dalam mencari sumber ekonomi di laut perlu ditinjau dari berbagai aspek. Tidak hanya aspek mencari kehidupan sebagai sumber ekonomi, tetapi upaya untuk mendapatkan ekonomi tersebut dengan tidak melanggar aturan.
Kegiatan Temu Usaha Perikanan Tangkap tahun 2009 merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Seminar dan Rapat Kerja Pembangunan Perikanan Tangkap yang dilaksanakan pada tanggal 5-8 Desember 2009 dalam rangka Hari Nusantara Ke-10. Kegiatan tersebut bertema ”Memperkokoh Kelautan dan Perikanan yang Mandiri dan Berkelanjutan untuk Kejayaan Bangsa”. Adapun subtema kegiatan Temu Usaha Perikanan Tangkap yaitu “Paradoks Bisnis Perikanan Tangkap di Indonesia”.Disamping menyelenggarakan temu bisnis, Direktorat Jederal Perikanan Tangkap juga menyelenggarakan Rapat Kerja Pembangunan Perikanan Tangkap Tahun 2009 yang berlangsung pada tanggal 7 dan 8 Desember 2009 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya dalam temu bisnis dihasilkan beberapa pokok pikiran sebagai berikut: seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh DKP kedepan hendakya harus kondusif untuk kepentingan usaha perikanan tangkap, diarahkan untuk mampu meningkatkan produktivitas usaha perikanan tangkap, menjamin usaha yang efisien, mendorong menghasilkan produk yang berdaya saing, penerapan hukum yang harmonis lintas sektor/lembaga demi stabilitas, perlindungan hukum dan kepastian usaha perikanan tangkap.
Jakarta, 7 Desember 2009
Narasumber:
Menurut Dedy lebih lanjut diungkapkan bahwatuntutan dunia internasional dan kebijakan FAO mengenai maraknya tindak pidana di bidang perikanan, Pemerintah Indonesia berusaha untuk memperbaiki pengelolaan perikanan nasional, termasuk dalam hal penegakan hukum yang selama ini dirasa lemah. Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumberdaya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumberdaya kelautan serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara.
Penafsiran dari hal tersebut tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat nelayan dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, karena itulah diperlukan aturan yang lebih khusus dalam penangan Tindak Pidana Perikanan.
Nelayan sebagai pihak yang paling berkompeten dalam mencari sumber ekonomi di laut perlu ditinjau dari berbagai aspek. Tidak hanya aspek mencari kehidupan sebagai sumber ekonomi, tetapi upaya untuk mendapatkan ekonomi tersebut dengan tidak melanggar aturan.
Kegiatan Temu Usaha Perikanan Tangkap tahun 2009 merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Seminar dan Rapat Kerja Pembangunan Perikanan Tangkap yang dilaksanakan pada tanggal 5-8 Desember 2009 dalam rangka Hari Nusantara Ke-10. Kegiatan tersebut bertema ”Memperkokoh Kelautan dan Perikanan yang Mandiri dan Berkelanjutan untuk Kejayaan Bangsa”. Adapun subtema kegiatan Temu Usaha Perikanan Tangkap yaitu “Paradoks Bisnis Perikanan Tangkap di Indonesia”.Disamping menyelenggarakan temu bisnis, Direktorat Jederal Perikanan Tangkap juga menyelenggarakan Rapat Kerja Pembangunan Perikanan Tangkap Tahun 2009 yang berlangsung pada tanggal 7 dan 8 Desember 2009 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya dalam temu bisnis dihasilkan beberapa pokok pikiran sebagai berikut: seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh DKP kedepan hendakya harus kondusif untuk kepentingan usaha perikanan tangkap, diarahkan untuk mampu meningkatkan produktivitas usaha perikanan tangkap, menjamin usaha yang efisien, mendorong menghasilkan produk yang berdaya saing, penerapan hukum yang harmonis lintas sektor/lembaga demi stabilitas, perlindungan hukum dan kepastian usaha perikanan tangkap.
Jakarta, 7 Desember 2009
Narasumber:
- Dr. Dedy Heryadi Sutisna, MS
Dirjen Perikanan Tangkap (HP.08158384334) - Dr. Soen’an H. Poernomo, M.Ed
Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi (HP. 08161933911)
